KABARINDONESIANEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi melalui media sosial Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Anggota LBH GP Ansor Maluku Utara, Abdulah Assagaf, mengatakan laporan tersebut dipicu oleh sejumlah komentar pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”.
“Unggahan itu membagikan tautan berita dari RRI Ternate yang berisi informasi mengenai dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda,” kata Abdulah saat dihubungi awak media melalui telepon seluler dan WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dalam kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah akun yang diduga menuliskan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).
Salah satu akun bernama Irawan Ibrahim menuliskan komentar yang menyamakan GP Ansor dengan ungkapan yang dinilai merendahkan. Sementara akun lain bernama MI Maulana Setiawan menuliskan komentar yang menyebut NU sebagai “penjilat kekuasaan”.
Tim kuasa hukum LBH GP Ansor Maluku Utara menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menurut Zulfikran, langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika berkomunikasi di ruang digital.
“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme digital forensik.
Sementara itu, Abdulah Assagaf menegaskan bahwa penggunaan media sosial untuk melakukan penghinaan terhadap organisasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kehormatan institusi.
Menurutnya, ruang digital memiliki jangkauan publik yang sangat luas sehingga pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dapat dengan cepat menyebar dan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pihak yang menjadi sasaran.
“Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik yang dilakukan secara sengaja dan disebarkan kepada publik,” jelasnya.
LBH GP Ansor Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab serta menjunjung tinggi etika komunikasi publik.
Kaperwil Malut: (SM)

















