Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Gubernur Maluku Usulkan Kewenangan Pengelolaan ASN Lebih Fleksibel bagi Daerah Kepulauan

19
×

Gubernur Maluku Usulkan Kewenangan Pengelolaan ASN Lebih Fleksibel bagi Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam forum tersebut, Lewerissa menyoroti tantangan yang dihadapi daerah kepulauan dalam memenuhi kebutuhan ASN yang tersebar di wilayah dengan kondisi geografis yang kompleks. Menurutnya, provinsi kepulauan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat karena distribusi aparatur belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah administrasi yang terdiri atas banyak pulau.

Example 300x600

“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” kata Lewerissa.

Ia menilai sistem pengelolaan ASN saat ini masih cenderung bersifat sentralistis. Karena itu, pemerintah daerah kepulauan membutuhkan ruang kewenangan yang lebih besar untuk melakukan penataan ASN sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.

Sebagai contoh, Lewerissa menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah pulau di Maluku yang menghadapi keterbatasan sarana dan infrastruktur kesehatan. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kebutuhan penempatan maupun penyesuaian tugas ASN yang menghadapi persoalan kesehatan atau kendala pelayanan di wilayah terpencil.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

Selain membahas pengelolaan ASN, Gubernur Maluku juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan atas perhatian pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah terkait rencana relaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.

Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Lewerissa meminta adanya kepastian hukum mengenai mekanisme relaksasi yang akan diterapkan, mengingat ketentuan batas belanja pegawai telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan, khususnya dalam aspek pengelolaan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif hingga menjangkau wilayah terluar.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur yang diundang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.(Red/Diskominfo Maluku)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page