KABARINDONESIANEWS.COM — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Asrul Halek, kembali mencuat. Sejumlah warga melaporkan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran serta minimnya realisasi pembangunan selama dua tahun terakhir.
Warga menilai beberapa program yang tercantum dalam APBDes 2023 tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan anggaran serta kurangnya transparansi dalam tata kelola keuangan desa.
Aset Kepala Desa Dipertanyakan
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media pada Minggu, 23 November 2025, bahwa Kepala Desa Asrul Halek diduga memiliki sejumlah aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai kepala desa.
Aset yang dipertanyakan warga antara lain:
Dua unit dump truk
Satu unit mobil Avanza
Satu unit motor Kaisar
Beberapa kebun yang dibeli selama masa jabatannya
“Aset-aset itu digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi. Kami melihat ini tidak wajar untuk ukuran pendapatan seorang kepala desa,” ujar sumber tersebut.
Proyek TMMD 2025 Disorot
Proyek pembangunan pagar melalui program TMMD pada 2025 juga menjadi sorotan warga. Dalam musyawarah desa, panjang proyek disepakati 150 meter tanpa papan informasi. Namun setelah pekerjaan selesai, papan proyek yang terpasang mencantumkan volume 170 meter.
Warga menilai perubahan ini sebagai indikasi adanya dugaan manipulasi laporan pekerjaan.
Keluhan Warga Soal Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Warga juga menuding bahwa bendahara desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan. Mereka menyebut seluruh anggaran berada di bawah kendali penuh kepala desa.
“Bendahara hanya dijadikan pajangan. Semua uang dipegang langsung oleh kepala desa,” kata seorang warga.
Sejumlah proyek juga dilaporkan mangkrak atau tidak pernah dilaksanakan, seperti normalisasi kali, saluran air, dan pembelian lahan sarana olahraga dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Anggaran APBDes 2023 yang Dipertanyakan
Warga merinci sejumlah kegiatan yang dianggap tidak jelas realisasinya, antara lain:
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani – Rp 124.363.000
Pemeliharaan Sarana Kebudayaan, Rumah Adat, dan Keagamaan – Rp 104.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kebudayaan dan Keagamaan – Rp 140.000.000
Bantuan Perikanan – Rp 100.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan – Rp 104.400.000
Pengembangan Sarana UMKM dan Koperasi – Rp 30.000.000
Pemeliharaan Sumber Air Bersih – Rp 160.000.000
Total anggaran yang dipertanyakan warga mencapai Rp 763.163.000.
Regulasi dan Tuntutan Audit
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan profesional. Sementara itu, UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Warga Selamalofo mendesak DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kami ingin aparat penegak hukum turun langsung. Masyarakat membutuhkan transparansi dan hasil pemeriksaan yang terbuka,” ujar seorang warga.
Menurut warga, dugaan penyimpangan yang melibatkan Kepala Desa Asrul Halek disebut telah terjadi sejak periode sebelumnya.
Upaya Konfirmasi Tidak Berhasil
Ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Selamalofo, Asrul Halek, melalui nomor yang diberikan oleh sejumlah kepala desa di wilayah Oba Selatan serta oleh Camat Oba Selatan, nomor tersebut tidak aktif. Pesan yang dikirim melalui Via WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Senin 24/11/2025.
Camat Oba Selatan, Udin H., membenarkan bahwa persoalan terkait Kepala Desa Selamalofo bukan yang pertama kali. “Masalah ini sudah berulang dan sulit ditangani. Kades tidak mau mendengar saran maupun pendapat saya,” ujarnya.
Udin H. menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui realisasi APBDes Selamalofo tahun 2023 karena saat itu ia belum menjabat sebagai camat. Meski demikian, ia berencana berkoordinasi dengan bendahara desa untuk menelusuri informasi tersebut.
Kaperwil Malut melaporkan: (Munces)

















