KABARINIDONESIANEWS.COM — Proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Malut) kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penggunaan tanah uruk ilegal, proyek yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu kini diduga memanfaatkan pasir pantai sebagai material konstruksi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Buli Bangun yang dipimpin Direktur Reny Laos.
Aktivitas Penggarukan Pasir
Berdasarkan pantauan di lapangan sejak 12 Januari hingga 14 Februari 2026, terlihat aktivitas penggarukan pasir di wilayah Desa Vida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Satu unit ekskavator tampak mengeruk material pasir di bibir pantai. Material kemudian ditumpuk sementara sebelum diangkut menggunakan dump truck ke lokasi pekerjaan jalan nasional. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.
Warga Pertanyakan Legalitas
Sejumlah warga Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, yang enggan disebutkan identitasnya, mempertanyakan legalitas pengambilan pasir tersebut. Mereka menduga aktivitas itu tidak mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang.
Menurut warga, sistem pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah ritase setiap kali pemuatan material. “Ini persoalan serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Warga meminta aparat segera turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas pengambilan pasir serta memeriksa legalitas galian C di kawasan pesisir tersebut.
Klarifikasi Pemilik Lahan
Pemilik lahan membenarkan adanya pengambilan pasir oleh pihak perusahaan. Ia mengaku sempat memberikan izin terbatas.
“Memang pihak PT Buli sempat meminta izin pengambilan material. Saya izinkan sesuai kebutuhan saja, kurang lebih 50 dump truk. Saat ini saya sudah meminta aktivitas itu dihentikan,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, ekskavator yang diduga milik perusahaan masih terlihat berada di lokasi.
Tambah Deretan Sorotan
Dugaan penggunaan pasir pantai ini menambah daftar sorotan terhadap proyek preservasi jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang sebelumnya juga diisukan menggunakan material tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Buli Bangun masih dalam proses konfirmasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan proyek yang dibiayai uang negara berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir.
Kaperwil Malut: (SM)

















