KABARINDONESIANEWS.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, membantah keras tudingan gratifikasi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belakangan beredar di publik.
Didampingi Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, juru bicara pemerintah daerah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gubernur menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026).
“Tidak benar kalau itu kemudian dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” tegas Lewerissa di hadapan wartawan.
Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan
Gubernur menegaskan, seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk yang berkaitan dengan penerbitan IPR, dilaksanakan secara prosedural dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik menyimpang dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya.
“Setiap keputusan yang saya ambil selalu melalui mekanisme dan pertimbangan yang objektif. Semua dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bantah Isu Gratifikasi dari Koperasi
Menanggapi isu adanya dugaan gratifikasi dari koperasi yang mengurus izin, Lewerissa mempertanyakan dasar tudingan tersebut.
“Apa mungkin koperasi memberikan gratifikasi? Koperasi itu mencari mitra kerja untuk bisa beroperasi sesuai aturan, bukan untuk melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Menurutnya, narasi yang berkembang tidak didukung data dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Tempuh Jalur Hukum
Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sumber penyebaran isu yang disebut berasal dari wilayah Jabodetabek. Pemerintah Provinsi Maluku akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.
“Ini bukan hanya soal nama pribadi saya, tetapi menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur. Karena itu harus diluruskan secara hukum,” tegasnya.
Terbuka terhadap Kritik
Meski berencana menempuh jalur hukum, Lewerissa menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis data.
“Saya tidak anti-kritik. Silakan beri masukan, beri data, beri solusi. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (AHL)

















