KABARINDONESIANEWS.COM — Dua pemilik usaha “tong” ilegal di Kabupaten Buru, masing-masing berinisial Jaya dan Rendy, resmi dilaporkan ke Polres Buru pada Selasa pagi (8/4/2026). Laporan tersebut disampaikan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru terkait dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Pelaporan ini dipicu oleh unggahan akun Facebook bernama Siti Asiyah di grup “Gunung Botak” yang diduga memuat pernyataan bernada penghinaan terhadap seorang wartawan bernama Tamrin, yang disebut dengan kalimat “penjahat dari pers”. Selain itu, unggahan tersebut juga dinilai mengandung unsur provokatif karena mengajak pihak tertentu untuk mendatangi wartawan yang bersangkutan di Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Hehanussa, perwakilan pelapor, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai unggahan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik wartawan, tetapi juga berpotensi mengintimidasi serta menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Kami meminta Kapolres Buru melalui Satreskrim segera memanggil dan memproses Jaya sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk melindungi kebebasan pers,” ujar Hehanussa kepada wartawan di Namlea.
Ia juga menambahkan bahwa Jaya diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif yang berpotensi menimbulkan rasa takut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Di sisi lain, Hehanussa menyoroti aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga dijalankan oleh pihak terlapor di wilayah Gunung Botak, Desa Dava. Aktivitas tersebut disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon, dan soda api yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam lahan pertanian warga, khususnya saat terjadi banjir.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Jaya sebelumnya sempat menjadi target penindakan aparat kepolisian pada Januari 2026. Namun, yang bersangkutan diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi base camp. Saat ini, aktivitas yang bersangkutan disebut masih berjalan.
Kasus ini juga bermula dari upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan di lokasi base camp milik salah satu pekerja tambang ilegal pada Minggu (5/4/2026). Tanpa sepengetahuan wartawan tersebut, fotonya diambil dan kemudian disebarluaskan melalui grup internal hingga akhirnya diunggah ke media sosial.
Pihak yang mengambil foto tersebut, berinisial Opik, mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa foto tersebut awalnya dikirim kepada atasannya sebelum akhirnya tersebar luas. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Hehanussa menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polres Buru untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Menurutnya, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap insan pers dan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan di wilayah Gunung Botak.
“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan tuntas, agar tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap wartawan maupun pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” pungkasnya. (***)

















