KABARINDONESIANEWS.COM — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola Participating Interest (PI) Blok Masela, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota itu menghadirkan saksi ahli pidana Prof. Dr. Prija Djatmika, SH, MH, serta saksi Karel Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi yang juga berstatus terdakwa.
Dua jaksa penuntut umum turut mengikuti persidangan, satu hadir langsung di ruang sidang dan satu lainnya secara daring. Sidang dibuka untuk umum dan dilaksanakan secara luring maupun daring.
Agenda persidangan diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang memberikan penjelasan melalui sambungan Zoom dari Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Karel Lusnarnera.
Dalam persidangan, sejumlah pertanyaan diajukan oleh jaksa, penasihat hukum, majelis hakim, hingga terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Saksi ahli Prof. Prija Djatmika dalam keterangannya menegaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada kerugian nyata (actual loss), bukan potensi kerugian (potential loss). Ia juga menyebut, apabila auditor tidak memenuhi syarat formal, maka hasil audit yang dihasilkan dapat diragukan keabsahannya.
Terkait operasional BUMD, ahli berpendapat bahwa apabila direksi menjalankan kegiatan sesuai aturan bisnis (business rule), maka tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum mengenai kondisi BUMD yang belum menghasilkan dividen akibat perubahan skema proyek Blok Masela, ahli menyatakan bahwa keadaan memaksa (overmacht) dalam hukum pidana dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, ahli juga menilai adanya ketidaksesuaian tanggal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat mengakibatkan cacat administrasi dalam berkas perkara.
Dalam persidangan, Petrus Fatlolon juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, termasuk terkait status kepala daerah sebagai pengguna anggaran. Atas klarifikasi tersebut, saksi ahli mengakui kekeliruan dalam keterangan sebelumnya di BAP dan mencabut pernyataannya, serta menegaskan bahwa keterangan yang digunakan adalah yang disampaikan dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan terkait tanggung jawab pidana kepala daerah dalam pengelolaan BUMD, ahli berpendapat bahwa apabila tidak terdapat keterlibatan langsung, tidak ada keuntungan pribadi, serta tidak ada konflik kepentingan, maka kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ahli juga menegaskan bahwa belum adanya dividen dari BUMD yang disebabkan oleh faktor eksternal, seperti penundaan produksi Blok Masela, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sementara itu, saksi sekaligus terdakwa Karel Lusnarnera dalam keterangannya menyebut bahwa PT Tanimbar Energi telah memberikan manfaat bagi daerah, termasuk memperoleh 3 persen PI Blok Masela yang berpotensi menghasilkan pendapatan ratusan miliar rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan BUMD, termasuk pengambilan keputusan keuangan, dilakukan melalui mekanisme rapat direksi dan komisaris serta melibatkan instansi terkait. Selain itu, tidak terdapat aliran dana kepada bupati dan proses perekrutan direksi dilakukan secara prosedural.
Sidang sempat diskors selama 20 menit untuk pelaksanaan salat Magrib, kemudian dilanjutkan hingga malam hari. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (10/4/2026). (KIN-01)

















