KABARINDONESIANEWS.COM — Saksi ahli Rinto Budiantoro menegaskan bahwa pemahaman terhadap Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas masih kerap keliru, sehingga berpotensi menimbulkan keputusan yang tidak tepat dalam pengelolaannya.
Hal tersebut disampaikan Rinto, yang merupakan pengajar di Universitas Pertamina dan pernah menjabat sebagai Kepala SKK Migas wilayah Maluku–Maluku Utara–Papua, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli bagi terdakwa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa kepemilikan PI secara otomatis menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.
“Banyak yang berpikir ketika mendapatkan PI, maka harus langsung untung. Padahal ini investasi yang keuntungannya baru diperoleh setelah produksi dan penjualan,” ujarnya.
Rinto menjelaskan, industri migas memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor usaha lain. Prosesnya dimulai dari eksplorasi yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga akhirnya masuk tahap produksi.
“Pada masa pembangunan (development), investasi sudah berjalan, tetapi hasilnya belum ada. Penerimaan baru muncul saat produksi dan penjualan berlangsung,” katanya.
Ia menekankan, dalam sektor migas tidak dikenal konsep “investasi hari ini, keuntungan hari ini juga”. Sebaliknya, terdapat jeda waktu (lag) yang harus dilalui hingga investasi tersebut menghasilkan.
Lebih lanjut, Rinto menyebutkan bahwa penilaian untung atau rugi dalam proyek migas tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek, seperti satu hingga tiga tahun. Evaluasi harus dilakukan dalam satu siklus penuh proyek, mulai dari investasi awal hingga kontrak berakhir.
“Kalau di tahun-tahun awal hanya keluar biaya, lalu di tahun berikutnya ada pemasukan, itu hal yang wajar. Yang penting dihitung secara keseluruhan dalam satu siklus,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait pembagian PI 10 persen di Maluku. Awalnya, kata dia, hanya Pemerintah Provinsi Maluku yang menerima porsi tersebut. Namun setelah melalui perjuangan panjang, pembagian akhirnya dapat dilakukan langsung ke daerah.
“Itu merupakan hasil perjuangan daerah yang cukup panjang, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Rinto juga menjelaskan bahwa dinamika antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan PI merupakan hal yang lazim terjadi. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah pusat dapat mengambil alih keputusan.
Selain itu, ia menyinggung regulasi yang mengatur keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam PI, yang bertujuan mencegah praktik pembiayaan yang berisiko, seperti menjaminkan kepemilikan PI ke pihak lain.
“Regulasi ini dibuat agar pengelolaan PI tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah,” katanya.
Ia berharap pemahaman yang utuh mengenai PI dapat membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat, sehingga manfaat dari pengelolaan sumber daya migas dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. (KIN-01)

















