KABARINDONESIANESW.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan seorang oknum anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, terhadap seorang wartawan lokal kini memasuki babak baru. Meski laporan sudah dilayangkan oleh korban ke pihak berwajib sejak beberapa waktu lalu, hingga saat ini publik masih menanti kejelasan proses hukum atas perkara yang menyita perhatian masyarakat setempat tersebut.
Dugaan tindak pidana itu bermula dari beredarnya pernyataan dan tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik wartawan berinisial SM melalui percakapan di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, korban menyatakan bahwa ucapan yang disebarkan oleh oknum Linmas berinisial F.A.S tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng profesi jurnalis yang seharusnya dihormati sebagai bagian dari pilar demokrasi.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Namun, apa yang saya dapat justru tuduhan yang tidak berdasar dan menyerang kehormatan saya sebagai wartawan,” ungkap korban saat ditemui oleh awak media. Selasa, (21/10/2025).
Korban pun berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini agar menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menyebar fitnah ataupun menyerang integritas profesi wartawan.
Selanjutnya, awak media menghubungi Kepala Desa Bisuo Via WhatsApp, untuk meminta tanggapan, terkait tindakan yang dilakukan oleh salah satu staf Linmas desa bisui itu namun nomornya tidak aktif.
Sementara itu, awak media juga menghubungi Kapolsek Gane tumur Via WhatsApp pada hari selasa Tanggal 21/10/2025. Pukul 14.25 menit, tetapi tiak ada tanggapan balik, dan setelah itu beberapa jam kemudian” Kanit Reskrim Brika” Agung.Trijatmiko, ia menghubgi balik dan menjawab menungu printah dari Bpk kapolsek baru ada tindakan.
Namun demikian, proses hukum ini dinilai berjalan lambat. Sejumlah aktivis pers dan organisasi jurnalis lokal mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Ini soal serangan terhadap kebebasan pers dan integritas wartawan. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari,” ujar perwakilan organisasi wartawan setempat.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Keadilan tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi iklim demokrasi yang sehat dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah. (KIN-05).

















