KABARINDONESIANEWS.COM —Tindakan Kepala Desa (Kades) Nuku, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, yang diduga mengangkat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara sepihak, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Saat awak media berkunjung ke Desa Nuku pada Kamis, 6 November 2025, sejumlah warga menyampaikan keluhan mereka terkait dugaan tindakan Kepala Desa Nuku, Rino Abd. Rahman, yang disebut-sebut telah mengangkat dan memberhentikan anggota BPD tanpa melalui mekanisme yang sah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, praktik serupa telah terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Rino Abd. Rahman dan terus berlanjut hingga kini.
“Selama dua periode beliau menjabat, tidak pernah ada proses pemilihan anggota BPD secara langsung oleh masyarakat. Panitia musyawarah pun tidak pernah dibentuk sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, dari lima anggota BPD yang saat ini menjabat, sebagian besar merupakan keluarga dekat Kepala Desa.
“Kami sebagai warga merasa tidak pernah diajak bermusyawarah atau mengetahui adanya pemilihan BPD. Semua ditunjuk langsung. Ini membuat kami kecewa,” tambahnya.
Warga menilai, mekanisme pengangkatan BPD yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi, anggota BPD seharusnya dipilih secara demokratis melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung oleh unsur masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
Dalam mekanisme resmi, panitia pemilihan BPD dibentuk oleh Kepala Desa bersama tokoh masyarakat, namun bersifat independen dalam menjalankan tugasnya. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan anggota BPD secara langsung.
Peran Kepala Desa hanya sebatas mengusulkan nama calon anggota BPD terpilih kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Apabila Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan BPD secara sepihak, tindakan tersebut dapat dikategorikan melampaui kewenangan (ultra vires) dan batal demi hukum karena cacat prosedural.
Selain itu, warga menilai hubungan antara Kepala Desa dan BPD bersifat setara sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, Kepala Desa tidak boleh mendominasi atau mengendalikan pembentukan BPD.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (a), yang melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
→ Pengangkatan anggota BPD secara sepihak dianggap melanggar prinsip ini.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang mengatur bahwa BPD dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
→ Pengangkatan langsung oleh Kepala Desa bertentangan dengan mekanisme tersebut.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa.
→ Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara oleh Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Desa.
Warga Minta Aparat Hukum Bertindak
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, serta Wali Kota Tidore Kepulauan, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Nuku terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa agar keadilan bagi masyarakat desa bisa ditegakkan,” ujar salah satu warga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Nuku, Rino Abd. Rahman, membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Kalau bisa saya minta nama orang yang mengatakan bahwa BPD tidak melalui musyawarah dan ditunjuk langsung oleh saya,” tulisnya singkat.
Namun, ketika awak media meminta bukti berupa berita acara pemilihan BPD dan SK panitia pemilihan, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Kaperwil Malut melaporkan: (Munces)

















