KABARINDONESIANEWS.COM — Seorang oknum pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, diduga melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap seorang wartawan. Insiden tersebut terjadi melalui percakapan di grup WhatsApp Obsel Memangil Bacarita pada Selasa, 11 November 2025.
Peristiwa bermula ketika salah satu wartawan media lokal membagikan tautan berita berjudul “Kepala Desa Maidi, Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi — Kades dan Keluarga Membantah.”
Berita itu kemudian memicu reaksi dari seorang anggota grup bernama Bakri Yasim, yang disebut-sebut merupakan pengurus PAC PDIP dan warga Desa Lifofa.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Bakri diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap wartawan yang menulis berita tersebut.
“Dia bilang begini: ‘Wartawan satu ini macam tara bermutu sekali ee. Wartawan sekarang ini orang so tara kalesang, dong pe berita abal-abal itu,’” ungkap sumber tersebut kepada wartawan KabarIndonesiaNews.id.
Warga menilai, ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.
“Perkataan seperti itu mencoreng nama baik insan pers yang bertugas memberikan informasi kepada publik. Bahasa yang digunakan sangat tidak pantas dan tidak bermoral,” lanjut warga tersebut.
Langkah Hukum
Menanggapi kejadian ini, pihak redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja menyatakan akan melaporkan dugaan penghinaan itu ke Polres Tidore Kepulauan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak dapat menerima perlakuan seperti ini. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang,” ujar salah satu perwakilan wartawan di Maluku Utara.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, ujaran penghinaan atau pernyataan tidak pantas di ruang digital dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permintaan Maaf Oknum Terkait
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Bakri Yasim menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya di grup WhatsApp.
Ia mengakui bahwa pernyataannya tersebut merupakan tindakan keliru dan tidak seharusnya disampaikan di ruang publik.
“Saya minta maaf atas ucapan saya. Itu kekeliruan saya pribadi,” ujarnya singkat.
Sikap wartawan
Wartawan media menegaskan, kasus penghinaan terhadap wartawan harus ditangani secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati profesi jurnalis.
Laporan: Munces | Kaperwil Malut

















