Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Jelang Nataru 2026, Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkrah

119
×

Jelang Nataru 2026, Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara Inkrah

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan tersebut berlangsung di Ternate, Selasa (16/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum.

Example 300x600

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum,” ujar Syamsidar.

Dari 32 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika, sementara 21 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

Untuk perkara narkotika, Kejari Ternate memusnahkan barang bukti dari 7 perkara ganja dan 4 perkara sabu. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 3.199,4261 gram atau sekitar 3,1 kilogram, sedangkan sabu seberat 33,2447 gram. Selain itu, turut dimusnahkan satu unit telepon genggam.

Sementara barang bukti dari tindak pidana umum berasal dari berbagai kasus, antara lain pencabulan, pencurian, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencemaran nama baik, perzinahan, aborsi, penipuan, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta perkara bahan bakar minyak (BBM) dan perikanan.

Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan kembali, sekaligus menandai bahwa seluruh proses hukum atas perkara-perkara tersebut telah selesai dan tuntas.

Kaperwil Malut: SM

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page