Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Marak Illegal Logging di Gane Timur Tengah, Kayu Diduga Mengalir hingga Tidore dan Ternate

140
×

Marak Illegal Logging di Gane Timur Tengah, Kayu Diduga Mengalir hingga Tidore dan Ternate

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM — Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dilaporkan kian marak. Kayu hasil aktivitas ilegal tersebut diduga tidak hanya beredar di wilayah setempat, tetapi juga dikirim hingga ke Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun Kabarindonesianews.com menyebutkan, sejumlah warga Desa Bisui diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Nama pasangan suami istri berinisial Ira dan Endi, serta seorang pria bernama Kardi yang disebut sebagai kerabat Ira, mencuat dalam dugaan jaringan pembalakan liar yang telah berlangsung cukup lama.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, Endi dan Kardi diduga berperan sebagai operator penebangan kayu di lapangan. Sementara itu, Ira disebut-sebut bertindak sebagai pembeli sekaligus penampung kayu hasil illegal logging di Desa Bisui.

Jenis kayu yang ditebang merupakan kayu kelas dua dengan nilai ekonomi cukup tinggi dan banyak diminati pasar. Kayu-kayu tersebut dikumpulkan hingga mencapai volume tertentu sebelum dikirim ke luar daerah untuk diperdagangkan.

Pantauan awak media pada Selasa (13/1/2026) mendapati kayu yang diduga berasal dari aktivitas tersebut dimuat ke dalam satu unit mobil ekspedisi dengan volume sekitar 11 hingga 12 meter kubik. Kayu itu selanjutnya dikirim ke Kota Tidore Kepulauan dan diduga dipasarkan kepada seorang pengusaha kayu berinisial Nacu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa distribusi kayu tersebut diduga merupakan hasil kemitraan antara Ira, Endi, dan Kardi dengan salah satu oknum pangkalan kayu di Kota Tidore Kepulauan.

Terungkapnya dugaan jalur distribusi kayu ilegal lintas daerah ini menambah daftar panjang praktik pembalakan liar di wilayah Gane Timur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal di Maluku Utara.

Sumber lain menyebutkan, aktivitas illegal logging tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan hukum.

Warga Desa Bisui pun mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

“Ini sudah lama terjadi dan sangat meresahkan. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar salah seorang warga.

Secara yuridis, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f mengenai larangan penebangan, pengangkutan, serta peredaran kayu tanpa izin, serta Pasal 78 yang mengatur sanksi pidana.

Selain itu, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halael yang dinilai membiarkan terjadinya kerusakan hutan. Dampak yang ditimbulkan antara lain kerugian negara, kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat sekitar. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kejahatan ekologis yang dibiarkan berlarut-larut.

Warga turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 99 yang mengatur larangan perusakan lingkungan serta sanksi pidana atas kerusakan lingkungan berat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page