Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Di Tengah Penyelidikan Polda Malut, Police Line Jetty PT STS di Haltim Diduga Dicabut Diam-Diam

110
×

Di Tengah Penyelidikan Polda Malut, Police Line Jetty PT STS di Haltim Diduga Dicabut Diam-Diam

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang Polda Maluku Utara pada proyek pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik perusahaan nikel PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, diketahui telah dicabut.

Pencabutan police line tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat pada Oktober 2025 lalu Polda Maluku Utara secara resmi melakukan penyelidikan terhadap pembangunan jetty PT STS. Penyelidikan itu dilakukan menyusul desakan masyarakat yang menilai proyek tersebut diduga tidak mengantongi legalitas resmi.

Example 300x600

Ironisnya, meski proses penyelidikan disebut masih berjalan, police line yang dipasang sebagai bagian dari penegakan hukum justru telah dibuka tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Kabarindonesianews.com, pencabutan police line tersebut menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pembangunan jetty PT STS. Police line sendiri dipasang untuk menghentikan sementara aktivitas proyek serta menjamin proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan.

Sejak awal, warga setempat berulang kali mendesak agar pembangunan jetty tersebut dihentikan. Mereka menilai proyek itu berpotensi mengancam ruang hidup nelayan, merusak ekosistem pesisir, serta memicu konflik sosial dan ekologis di wilayah pesisir Halmahera Timur.

Selain soal pencabutan police line, proyek pembangunan jetty PT STS juga diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting, di antaranya izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

Dari sisi kepemilikan, PT STS diketahui memiliki struktur saham dengan 70 persen dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd. Sementara 30 persen saham lainnya diduga dikuasai PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), di mana Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama dan disebut masih memiliki pengaruh signifikan dalam struktur perusahaan.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di lokasi pembangunan jetty, pihak manajemen PT STS tidak berada di tempat. Di lokasi hanya terdapat seorang petugas keamanan bernama Frans Luter yang berjaga di mess perusahaan.

Upaya wartawan untuk melihat langsung area pembangunan ditolak dengan alasan harus melalui prosedur administrasi perusahaan.

“Hasil konfirmasi dengan Pak Dedy selaku penanggung jawab sementara PT STS, wartawan harus menyurat terlebih dahulu. Setelah menyurat pun belum tentu bisa langsung masuk karena ada prosedur,” ujar Frans, Jumat (16/1/2026).

Frans juga membenarkan bahwa police line yang sebelumnya terpasang telah dibuka. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang mencabutnya.

“Police line itu dipasang sejak Oktober 2025. Masuk Desember sudah dibuka. Saya tidak tahu apakah dibuka oleh Polda Malut atau oleh perusahaan sendiri,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun hasil penyelidikan pembangunan jetty PT STS tersebut.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page