KABARINDONESIANEWS.COM – Aktivitas penambangan Galian C di Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, diduga tidak mengantongi izin resmi. Meski demikian, kegiatan tersebut masih terus berlangsung hingga Sabtu (17/1/2026).
Aktivitas penambangan pasir dan batu itu terpantau berada tidak jauh dari badan jalan raya. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek setempat maupun Polres Halmahera Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kegiatan Galian C tersebut dilakukan di atas lahan milik warga Dusun Gau dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Material hasil galian diduga dipasok untuk proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Maba.
Seorang operator alat berat bernama Edy, saat ditemui di lokasi, mengaku hanya sebagai pekerja lapangan. “Saya hanya operator. Pemilik kegiatan ini Pak Viko. Material galian dibawa ke proyek jalan di Kecamatan Maba. Kalau mau jelas, silakan konfirmasi ke pengawas proyek bernama Rizki,” ujar Edy, Jumat (16/1/2026).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap aktivitas Galian C wajib memiliki izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi oleh pihak pengelola Galian C di Dusun Gau.
Sementara itu, Rizki yang disebut sebagai pengawas proyek penggunaan material galian belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya keengganan untuk menjelaskan asal-usul serta pemanfaatan material Galian C yang digunakan dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengawas maupun pemilik kegiatan belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Kaperwil Maluku Utara: (SM)

















