Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Terlibat Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Oknum DPRD Haltim Jadi Sorotan

99
×

Diduga Terlibat Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Oknum DPRD Haltim Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, diduga terlibat dalam aktivitas tambang Galian C ilegal serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan aktivitas pengambilan material pasir dan batu di kawasan Sungai Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasilei Timur, Sabtu (17/1/2026).

Oknum legislator tersebut berinisial AT, yang diketahui merupakan anggota DPRD Haltim aktif dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan berasal dari Partai Hanura. Berdasarkan pantauan media di lapangan, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi SP6 Blok A, Jalan Kuburan.

Example 300x600

Alat berat tersebut diduga merupakan milik pribadi AT dan digunakan untuk mengeruk material pasir serta batu tanpa mengantongi izin resmi. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan sejumlah dump truck.

Selain dugaan tambang ilegal, media ini juga menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk operasional ekskavator dan dump truck di lokasi tersebut.

Beberapa sopir dump truck dan operator ekskavator yang ditemui di lokasi mengakui bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik oknum anggota DPRD Haltim berinisial AT.

“Kami hanya pekerja. Alat berat ini milik Hadi. Material hasil galian dibawa untuk proyek pokok pikiran (Pokir) pembangunan jalan miliknya sendiri,” ujar salah satu operator ekskavator yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Fadli, salah satu sopir pengangkut BBM, mengungkapkan bahwa solar yang digunakan untuk operasional alat berat dibeli dari SPBU di wilayah SP2 dengan harga Rp14.000 per liter.

“BBM subsidi itu kami beli untuk kebutuhan ekskavator dan dump truck,” katanya.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah. Penggunaan BBM subsidi untuk alat berat seperti ekskavator tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Haltim berinisial AT serta pihak SPBU terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas Galian C ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Kaperwil Maluku Utara: Munces

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page