Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Akademisi Unkhair Minta Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Haltim dalam Galian C dan BBM Subsidi

126
×

Akademisi Unkhair Minta Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Haltim dalam Galian C dan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dalam aktivitas galian C ilegal serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Dr. Muamil, dugaan tersebut berpotensi mencoreng marwah lembaga legislatif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Wasilei Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Example 300x600

Sorotan itu mengarah kepada seorang anggota DPRD Haltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) II berinisial AT, yang dikenal dengan sapaan Ashadi. Oknum legislator dari Partai Hanura tersebut diduga mengendalikan aktivitas penambangan galian C ilegal di kawasan Sungai Desa Tutuling Jaya, SP6 Blok A, Jalan Kuburan, Kecamatan Wasilei Timur.

Berdasarkan pantauan media di lapangan beberapa hari lalu, aktivitas pengambilan material pasir dan batu dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut diduga merupakan milik pribadi oknum anggota DPRD bersangkutan.

Selain dugaan tambang ilegal, investigasi media juga menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk operasional ekskavator dan dump truck di lokasi penambangan.

Sejumlah sopir dump truck dan operator ekskavator di lokasi mengakui bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik oknum anggota DPRD Haltim berinisial AT.

“Kami hanya diperintahkan oleh seorang anggota DPRD untuk membawa alat berat ini dan mengambil material galian, kemudian dibawa ke proyek Pokir pembangunan jalan miliknya,” ujar seorang operator ekskavator yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Fadli, salah satu sopir pengangkut BBM, mengaku solar yang digunakan untuk operasional alat berat dibeli dari SPBU di wilayah SP2 dengan harga Rp14.000 per liter.

“BBM subsidi ini kami beli untuk kebutuhan ekskavator dan dump truck,” katanya.

Penggunaan BBM subsidi tersebut menjadi sorotan karena, sesuai ketentuan perundang-undangan, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Sorotan Akademisi

Dr. Muamil Sunan menegaskan bahwa anggota DPRD aktif yang terlibat atau memerintahkan aktivitas galian C ilegal tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, selain sanksi etik dan administratif. Hal itu disampaikannya pada Senin (19/1/2026).

Menurutnya, keterlibatan langsung dalam memerintahkan pekerja dapat menempatkan oknum tersebut sebagai pelaku intelektual (doenpleger atau uitlokker) yang bertanggung jawab penuh secara hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang membeli, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa pihak yang menyuruh atau menganjurkan tindak pidana memiliki pertanggungjawaban hukum yang sama dengan pelaku langsung.

Dr. Muamil menambahkan, apabila aktivitas galian C tersebut terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana tambahan.

Sanksi Etik dan Politik

Selain sanksi pidana, Dr. Muamil menekankan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam praktik ilegal merupakan pelanggaran sumpah jabatan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian.

Ia juga menjelaskan bahwa anggota DPRD yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih dapat diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Menurutnya, keterlibatan pejabat publik dalam tambang ilegal sering kali memicu penindakan lebih tegas dari aparat penegak hukum karena dinilai merongrong wibawa negara dan merusak lingkungan.

Terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Dr. Muamil menegaskan bahwa penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti ekskavator merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Haltim berinisial AT serta pihak SPBU terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan guna memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page