Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Langgar UU Minerba, Aktivitas Galian C Ilegal di Maba Tak Kunjung Ditindak

109
×

Diduga Langgar UU Minerba, Aktivitas Galian C Ilegal di Maba Tak Kunjung Ditindak

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Aktivitas galian C ilegal di Desa Wayafly, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi tersebut terpantau hingga Senin (19/1/2026).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas penggalian batu dan tanah dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat. Sejumlah titik galian terlihat hampir habis dieksploitasi, namun kegiatan penambangan tetap berjalan normal, seolah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Example 300x600

Seorang pria bernama Fardi, yang mengaku sebagai pengawas galian C di lokasi tersebut, menyebutkan bahwa operator alat berat bernama Nando. Sementara seluruh aktivitas penambangan, kata dia, dikendalikan oleh seorang kontraktor bernama Sandi Adiuli.

“Semua kegiatan ini dikendalikan oleh Hi. Sandi Adiuli. Material hasil galian digunakan untuk proyek jalan yang ditenderkan sendiri melalui CV Antion Group,” ujar Fardi kepada wartawan.

Aktivitas galian C tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski dugaan pelanggaran hukum ini terjadi secara terbuka, aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek di wilayah tersebut, belum terlihat melakukan tindakan tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum serta adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Sandi Adiuli telah dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page