KABARINDONESIANEWS.COM – Pembangunan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Busui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku, diduga bermasalah. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media Kabarindonesianews.com, proyek pembangunan pagar sekolah sepanjang kurang lebih 100 meter itu diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut diperkirakan memiliki pagu anggaran sekitar Rp200 juta dan diduga ditenderkan langsung kepada salah satu kontraktor berinisial “Man”.
Saat dikunjungi pada Jumat (30/1/2026), pekerjaan proyek masih berada pada tahap pengecatan. Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya melanjutkan sisa pekerjaan yang sebelumnya sempat terhenti.
“Kami hanya melanjutkan sisa pekerjaan yang tertunda. Sebelumnya sudah ada beberapa tukang yang mengerjakan proyek ini, tapi tidak dilanjutkan lagi. Setelah itu kami dipanggil untuk melanjutkan pekerjaan,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Para pekerja juga mengungkapkan bahwa sejak awal pekerjaan hingga saat ini, tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
“Kami tidak tahu papan proyeknya ada di mana. Dari awal kami bekerja memang tidak ada papan proyek yang terpasang,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan sejumlah warga Desa Busui yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut mereka, sejak awal pelaksanaan, proyek pembangunan pagar SDN 64 Halsel sudah menimbulkan tanda tanya.
Warga menilai ketiadaan papan proyek menyebabkan masyarakat tidak mengetahui informasi penting seperti nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana diwajibkan dalam proyek pemerintah.
Selain itu, kualitas pekerjaan pagar juga dinilai tidak sesuai standar konstruksi. Warga membandingkan kondisi pagar SDN 64 Halsel dengan pagar sekolah lain yang dinilai lebih kokoh dan rapi.
“Di sisi kiri sekolah, pagar tidak menggunakan ring balok dan tidak dicor, sehingga rawan rusak dan roboh. Tidak ada penahan besi di bagian atas,” ungkap salah satu warga.
Keanehan lain terlihat pada perbedaan model pagar. Di bagian depan dan samping kanan sekolah terdapat lubang angin serta ring balok, sementara di sisi kiri tidak ditemukan lubang angin maupun ring balok.
“Seolah-olah dikerjakan oleh tukang yang berbeda-beda dengan model yang tidak sama,” tambah warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan pembangunan pagar yang hanya dilakukan di sisi kiri dan belakang sekolah, sementara bagian gerbang dan pintu masuk sekolah tidak dibangun sama sekali. Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih lanjut, warga mengaku tidak pernah melihat adanya pengawas proyek sejak awal pekerjaan hingga saat ini, sehingga pelaksanaan proyek dinilai tidak terkontrol secara maksimal.
Atas kondisi tersebut, warga berharap Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Warga juga mendesak agar kontraktor berinisial “Man” selaku pelaksana proyek dipanggil dan diperiksa atas dugaan pengabaian serta pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek serta mengerjakan bangunan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 96 UU Jasa Konstruksi mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penggelapan atau penipuan, seperti pengurangan volume maupun kualitas material demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, awak media telah mengirimkan konfirmasi kepada kontraktor berinisial “Man” melalui pesan WhatsApp. Namun yang bersangkutan hanya menanyakan identitas penulis berita dan menyampaikan akan melakukan pengecekan tanpa memberikan tanggapan lanjutan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, saat dikonfirmasi menyampaikan secara singkat,
“Baik, nanti saya cek dulu penyedianya ya. Terima kasih atas informasinya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melalui Ilham Abubakar belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Kaperwil Malut: (SM)

















