Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Intimidasi Nakes dan Penyalahgunaan Dana, Warga Minta Kepala Puskesmas Sagea Diperiksa

98
×

Diduga Intimidasi Nakes dan Penyalahgunaan Dana, Warga Minta Kepala Puskesmas Sagea Diperiksa

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Sejumlah warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, meminta Dinas Kesehatan serta Inspektorat Daerah setempat untuk memeriksa Kepala Puskesmas Sagea berinisial Agustina Pare. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dinilai tidak transparan.

Informasi itu disampaikan warga kepada awak media saat melakukan kunjungan ke Desa Sagea dan Puskesmas Sagea, Senin (9/2/2026). Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kepala Puskesmas Sagea, yang telah menjabat sekitar satu tahun, diduga kerap melakukan tekanan dan intimidasi terhadap sejumlah tenaga kesehatan.

Example 300x600

Menurut warga, dalam pelayanan sehari-hari, pimpinan puskesmas tersebut diduga sering mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan. Akibatnya, masyarakat yang datang berobat disebut kerap dimarahi, sementara tenaga medis yang telah bekerja sesuai tugas justru mendapat tekanan.

Warga juga menyoroti pengaturan jam kerja tenaga kesehatan yang dinilai tidak manusiawi. Disebutkan, saat terdapat pasien pada malam hari, tenaga medis yang dijadwalkan jaga malam tidak difungsikan. Sebaliknya, bidan dan perawat yang telah bekerja penuh pada siang hari justru dipanggil kembali untuk bertugas.

“Hal ini membuat tenaga medis merasa tidak nyaman dan tertekan dengan pola kepemimpinan yang diterapkan,” ujar salah satu warga.

Selain itu, warga menyoroti pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat seperti Posyandu balita dan kegiatan Osila yang diduga menggunakan anggaran perjalanan dinas dari Dana BOK. Namun, dalam pembagian insentif, hanya staf yang turun ke lapangan yang menerima pembayaran, sementara tenaga kesehatan yang tetap bertugas di kantor tidak mendapatkan insentif maupun uang makan minum (MAMI), yang sebelumnya masih diberikan.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keadilan dan transparansi pengelolaan anggaran,” lanjut warga.

Warga juga mengungkap dugaan bahwa Kepala Puskesmas Sagea pernah meminta staf mengumpulkan uang pribadi untuk membeli cat guna pengecatan pagar puskesmas dan bangunan puskesmas lama yang ditempati tenaga kesehatan. Selain itu, staf juga disebut diminta membeli bahan bakar untuk kegiatan pemotongan rumput di lingkungan puskesmas.

Tak hanya itu, Kepala Puskesmas Sagea juga diduga menggunakan kata-kata yang tidak pantas serta melakukan tekanan kepada tenaga kesehatan yang tinggal di perumahan puskesmas lama. Apabila perintah tidak diindahkan, staf disebut diancam akan dikeluarkan dari perumahan tersebut.

“Para tenaga kesehatan merasa sangat tidak nyaman dengan sikap dan tindakan seorang pimpinan seperti ini,” kata warga.

Warga menilai berbagai dugaan tersebut memperkuat kecurigaan terhadap ketidaktransparanan pengelolaan Dana BOK, yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional fasilitas kesehatan, bukan dibebankan kepada tenaga kesehatan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Warga menilai dugaan intimidasi, penekanan terhadap staf, tidak diberikannya insentif, serta pemaksaan pembelian sarana dan prasarana kantor berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 yang menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi tenaga kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, yang mengatur kewajiban kepala puskesmas dalam pengelolaan sumber daya manusia secara profesional, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas, yang mewajibkan pengelolaan pembiayaan operasional secara transparan dan sesuai peruntukan anggaran.

Warga menegaskan, pimpinan fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

“Oleh karena itu, kami meminta Kepala Puskesmas Sagea segera dipanggil, diperiksa, dievaluasi, dan diberikan sanksi tegas oleh Dinas Kesehatan maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah demi menjaga nama baik institusi kesehatan di mata publik,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Sagea, Agustina Pare, melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page