Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

KPU Provinsi Maluku Utara Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II

148
×

KPU Provinsi Maluku Utara Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II, Kamis kemarin, (4/12).

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, didampingi Anggota KPU Malut Reni S.A. Banjar dan Iwan Hi. Kader. Hadir pula Anggota Bawaslu Maluku Utara Suleman Patras, perwakilan Kesbangpol Provinsi, serta unsur partai politik.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Mukhtar  Yusuf menekankan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum dalam proses penggantian antarwaktu. Ia menyebut, sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar prosedur PAW dapat diterapkan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Malut Divisi Teknis, Reni S.A. Banjar. Ia memaparkan sejumlah perubahan dan penguatan regulasi, antara lain mekanisme pemberhentian antarwaktu, pengajuan PAW, proses verifikasi dan klarifikasi, penanganan persoalan hukum, hingga kelengkapan dokumen seperti tanda terima LHKPN. Selain itu, ia menjelaskan alur teknis penyelesaian proses PAW mulai dari pengusulan hingga penetapan.

Pada sesi Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, KPU Malut kembali mengimbau partai politik untuk memperbarui data kepartaian secara berkala. Pembaruan tersebut meliputi struktur kepengurusan, alamat sekretariat, nomor rekening, serta informasi lain melalui aplikasi SIPOL. Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 guna mendukung administrasi kepartaian menuju pelaksanaan Pemilu mendatang.

Dalam forum itu, sejumlah parpol dan Bawaslu menyampaikan masukan terkait implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Beberapa partai politik juga menginformasikan rencana pembaruan struktur kepengurusan di tingkat provinsi yang akan segera diunggah melalui SIPOL.

KPU Provinsi Maluku Utara menjadwalkan pleno rekapitulasi data partai politik berkelanjutan Semester II pada akhir Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi Maluku Utara, Ambar Purdanata Sebastin.

Kaperwil Malut: (Munces)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page