KABARINDONESIANEWS.COM — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan penataan satuan pendidikan di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), termasuk dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintahan dengan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan hal tersebut di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga menyangkut batas administrasi, aset, dan penataan pemerintahan.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul.
Ia menjelaskan, batas administrasi antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu mengatur pedoman pelaksanaan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk penyesuaian administrasi, penataan aset, serta pemeliharaan ketertiban, keamanan, dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.
Gubernur Tidak Perintahkan Pemalangan Sekolah
Pemprov Maluku juga meluruskan informasi mengenai pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru. Kasrul menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan ataupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah.
Menurut informasi yang diterima Pemprov Maluku, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan terhadap penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
Sementara itu, berdasarkan informasi pemerintah, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” kata Kasrul.
Penyesuaian Data Bukan Keputusan Sepihak
Terkait penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan, Kasrul menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Menurutnya, pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Proses tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan, kajian, analisis, dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Karena itu, Pemprov Maluku meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak membangun persepsi seolah-olah terdapat keputusan sepihak dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemprov Dorong Penyelesaian di Lapangan
Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Kasrul memastikan pemerintah terus melakukan langkah koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Sekretaris Daerah Kabupaten SBB juga telah membentuk tim yang dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasrul menambahkan, persoalan batas wilayah, aset, dan administrasi pemerintahan merupakan hal penting yang harus dituntaskan. Namun, proses penyelesaiannya tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama keberlanjutan pendidikan anak-anak.
“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” tegasnya.
Pemprov Maluku mengajak pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
“Mari kita kembalikan persoalan ini pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan mempertajam persoalan. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik dan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Kasrul.(Red/Diskominfo Maluku)

















