KABARINDONESIANEWS.COM – Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan praktik pungutan ilegal yang disebut terjadi di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Mereka menilai apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mencederai kewibawaan negara, menimbulkan keresahan masyarakat, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, mereka mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris dan diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku usaha pertambangan.
Pungutan yang disebutkan meliputi biaya pembukaan lubang tambang sebesar Rp10 juta, pungutan bulanan sebesar Rp5 juta untuk setiap kolam atau lubang tambang, serta Rp20 ribu untuk setiap karung hasil tambang.
Menurut mereka, hingga saat ini kawasan Gunung Botak belum memiliki dasar perizinan resmi yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengelola maupun menarik pungutan dari aktivitas pertambangan.
“Apabila informasi tersebut benar, maka praktik itu harus diusut secara menyeluruh karena tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah memiliki kewenangan di luar mekanisme hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam pernyataan itu, mereka menilai kepemilikan atau klaim atas suatu lahan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengelola kegiatan pertambangan ataupun melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar itu, mereka mendesak Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Bupati Buru, Dandim 1506/Namlea, Kapolres Buru, serta Kejaksaan Negeri Buru untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, mereka meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti awal yang cukup, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan, penanganannya harus dilakukan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
“Kami berharap negara hadir untuk memastikan kepastian hukum di Gunung Botak. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” demikian pernyataan tersebut. (***)

















