KABARINDONESIANEWS.COM — Warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Bakri Yasin, yang juga diketahui sebagai salah satu pengurus Partai PDIP, di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) secara resmi menyampaikan surat pernyataan permohonan maaf kepada lembaga media KabarIndonesianews.com serta seluruh wartawan. Permohonan maaf tersebut disampaikan menyusul ucapan tidak pantas yang sebelumnya ditulis Bakri di grup WhatsApp Obsel Bacarita di wilayah Oba Selatan.
Ucapan Bakri sempat diberitakan dan menjadi viral dalam beberapa hari terakhir. Pihak media bahkan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum. Namun, Bakri kemudian menghubungi pihak KabarIndonesiaNews.com dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatannya yang dinilai merugikan lembaga media maupun insan pers.
Bakri mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat. Ia mengakui kesalahan atas kata-kata yang dilontarkannya dan berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap.
“Saya berharap pihak lembaga media dan wartawan dapat memaafkan saya. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran, khususnya bagi saya dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata,” ujarnya.
Atas permintaan pihak media, Bakri kemudian mendatangi Pemerintah Desa Lifofa pada Minggu, 16 November 2025, untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf secara resmi di hadapan pemerintah desa serta perwakilan media. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar pembuktian secara hukum kepada publik dan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian melalui pendekatan restorative justice oleh pemerintah setempat.
Dalam surat pernyataannya, Bakri menuliskan permohonan maaf sebagai berikut:
“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers pada umumnya, dan khususnya kepada wartawan KabarIndonesiaNews.com di Maluku Utara, atas kekhilafan yang saya lakukan berupa komentar melalui WhatsApp di Grup Oba Selatan. Tanpa sadar, saya telah merugikan pihak lain, khususnya jurnalis atau wartawan.”
Bakri juga menegaskan bahwa dirinya memahami pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia turut menyadari bahwa tindakan penghinaan melalui media daring dapat dijerat melalui ketentuan KUHP maupun UU ITE.
“Saya minta maaf sebagai manusia biasa yang mungkin khilaf. Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima,” tambahnya.
Laporan: Kaperwil Malut (Munces)

















