KABARINDONESIANEWS.COM – Penanganan sejumlah laporan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi perhatian masyarakat. Sepanjang tahun 2025, tercatat baru satu berkas perkara dari Polsek Gane Timur yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan hasil konfirmasi ke Kejari Halmahera Selatan dan Polres Halmahera Selatan, beberapa hari lalu, Sabtu (13/12/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Oestan Gerhan, mengatakan satu berkas perkara yang dilimpahkan merupakan kasus penganiayaan terhadap seorang staf PLN di Desa Maffa. Saat ini, perkara tersebut telah diteruskan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pengeroyokan di Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kejari Halmahera Selatan mengaku belum menerima berkas perkara dari Polsek Gane Timur. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut telah disampaikan hampir satu tahun lalu.
“Kami belum menerima berkas tambahan terkait penganiayaan maupun pengeroyokan di Desa Tagia,” ujar Oestan.
Ia menambahkan, sepanjang 2025, untuk perkara pidana umum Pasal 170 KUHP, baru satu kasus dari Polsek Gane Timur yang tercatat masuk ke Kejari Halmahera Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.
Keluhan Warga
Sejumlah warga Gane Timur menyampaikan keluhan terkait proses penanganan laporan pidana umum di Polsek setempat. Mereka mengaku beberapa laporan belum dilengkapi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun hasil visum, meskipun telah diminta.
Selain itu, warga juga mengeluhkan minimnya informasi perkembangan perkara setelah laporan disampaikan.
“Kami sudah melapor, tetapi setelah itu tidak ada penjelasan lanjutan mengenai perkembangan kasus,” kata salah seorang warga.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena mereka berharap adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Penjelasan Polres Halsel
Untuk memperoleh keterangan pembanding, awak media mengonfirmasi hal tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan, Rizal Pasaribu, menjelaskan bahwa sepanjang 2025, terdapat satu kasus dari Polsek Gane Timur yang mendapat asistensi dari Polres, yakni kasus percobaan pemerkosaan di Desa Gaimu.
“Asistensi diberikan karena adanya kendala dalam penanganan perkara di tingkat Polsek,” jelas Rizal.
Ia menyebutkan, Polres akan memberikan asistensi apabila terdapat permintaan atau laporan kendala dari Polsek. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan kendala lainnya dari Polsek Gane Timur terkait laporan masyarakat.
Harapan Evaluasi
Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara dapat melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan perkara di wilayah Gane Timur. Mereka menginginkan setiap laporan hukum ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian warga di antaranya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Tagia, Desa Gane Luar, Desa Bisui, serta kasus terbaru di Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur.
“Kami berharap ada kejelasan dan perlindungan hukum agar masyarakat merasa mendapatkan keadilan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kaperwil Maluku Utara: (SM)

















