KABARINDONESIANEWS.COM — Tidore Kepulauan 6 November 2025, Sejumlah warga Desa Nuku, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Nuku, berinisial RAR., yang disebut terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
Kepada awak media Kabarindonesianews.com, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, pada periode pertama kepemimpinan kepala desa sekitar tahun 2018, terdapat dugaan penyelewengan dana sebesar kurang lebih Rp600 juta yang dialokasikan dalam perubahan APBDes untuk program BUMDes pengadaan forno kelapa putih. Namun, hingga kini program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Masalah ini sudah pernah kami laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan Kota Tidore Kepulauan, tapi sampai sekarang belum ada pemeriksaan dari pihak berwenang. Akibatnya, kepala desa masih tetap melakukan hal serupa,” ujar salah satu warga.
Dugaan Penyimpangan pada Periode Kedua (2023–2024)
Warga lainnya juga menyampaikan bahwa pada periode kedua, sejak tahun 2023 hingga 2024, terdapat sejumlah pos anggaran baik fisik maupun nonfisik yang dinilai tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan hasil pengecekan data APBDes Tahun 2023 bersama Bendahara Desa Nuku, Rini, ditemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa item kegiatan, antara lain:
1. Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat, dan keagamaan milik desa – Rp70.000.000
2. Bantuan perikanan (bibit/pakan/dll) – Rp121.400.000
3. Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp21.000.000
4. Dukungan penyelenggaraan PAUD – Rp15.000.000
5. Pembinaan PKK – Rp30.000.000
6. Pemeliharaan balai desa – Rp61.349.000
7. Pengadaan sarana/prasarana/peraga – Rp69.500.000
Dari sejumlah kegiatan tersebut, warga menduga terdapat penyimpangan sekitar Rp388.249.000 pada tahun 2023.
Sementara pada APBDes Tahun 2024, dugaan serupa juga ditemukan dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1. Dukungan penyelenggaraan PAUD – Rp15.000.000
2. Pemeliharaan monumen/gapura/batas desa – Rp10.926.800
3. Pemeliharaan sanitasi permukiman – Rp63.840.000
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/keagamaan – Rp120.200.000
5. Pembinaan PKK – Rp15.000.000
6. Bantuan perikanan (bibit/pakan/dll) – Rp150.000.000
Warga memperkirakan jumlah anggaran yang disalahgunakan pada tahun 2024 mencapai Rp361.466.800. Jika dijumlahkan dengan dugaan pada tahun-tahun sebelumnya, total dana desa yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
Landasan Hukum dan Hak Masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan profesional (Pasal 26 ayat 4).
Dugaan penyalahgunaan dana desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Kepala desa yang tidak transparan dalam mengelola anggaran bisa dijerat pidana. Ketidakterbukaan dalam laporan keuangan bisa menjadi indikasi kuat terjadinya korupsi,” ungkap salah satu warga.
Warga menegaskan bahwa laporan telah disampaikan ke Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan, serta berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa merupakan amanat Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1) UU Desa. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian kepala desa.
Apabila ditemukan unsur pidana, tindakan itu juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Nuku kini menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar keuangan desa kembali dikelola secara jujur, transparan, dan demi kesejahteraan warga.
Saat berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Nuku, Rino Abd. Rahman, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait laporan warga. Namun, hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kaperwil Malut Melaporkan:
(Munces)

















