Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Illegal Logging Diduga Marak di Desa Bisui, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

90
×

Illegal Logging Diduga Marak di Desa Bisui, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM  – Praktik pembalakan liar (illegal logging) diduga semakin marak terjadi di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dugaan tersebut disampaikan oleh sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut berlangsung hampir setiap hari, termasuk pada hari libur, dan telah terjadi dalam jangka waktu cukup lama. Kayu hasil pembalakan diduga tidak hanya diedarkan di sekitar desa, tetapi juga dikirim ke luar daerah.

Example 300x600

Warga menyebutkan kembali munculnya nama seorang perempuan berinisial IRA, yang sebelumnya pernah diberitakan sejumlah media dan diduga sebagai pengusaha kayu di Desa Bisui. IRA disebut merupakan istri dari seorang operator penebangan kayu berinisial Endi, warga asal Obi yang kini berdomisili di Desa Bisui. Selain itu, seorang pria berinisial Kardi, yang disebut sebagai saudara IRA, juga diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menurut warga, Endi dan Kardi diduga berperan sebagai operator penebangan kayu di lapangan, sementara IRA diduga bertindak sebagai pembeli sekaligus penampung kayu hasil pembalakan. Ketiganya disebut-sebut sebagai aktor utama dalam aktivitas penebangan di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.

Jenis kayu yang ditebang diduga merupakan kayu bernilai ekonomi tinggi, seperti kayu kelas satu jenis kayu besi dan gofasa, serta kayu kelas dua. Kayu-kayu tersebut dikumpulkan hingga mencapai puluhan bahkan ratusan meter kubik sebelum dikirim ke luar daerah.

Berdasarkan pantauan warga pada Rabu (21/1/2026), ditemukan tumpukan kayu di lokasi Kali Mati, wilayah selatan Desa Bisui, sekitar 100 meter dari Rumah Sakit Pratama setempat. Tumpukan kayu tersebut diduga tengah menunggu mobil ekspedisi dari luar daerah untuk diangkut keluar kota.

Seorang sumber menyebutkan, tingginya permintaan kayu ke luar daerah berdampak pada melonjaknya harga kayu di tingkat lokal. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat karena harga bahan bangunan menjadi semakin mahal.

“Dulu harga kayu kelas dua sekitar Rp600 ribu sampai Rp700 ribu per meter kubik. Sekarang sudah di atas Rp1,5 juta,” ujar seorang warga.

Sementara kayu kelas satu yang sebelumnya dijual sekitar Rp1,5 juta per meter kubik, kini disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per meter kubik.

Selain dampak ekonomi, warga juga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan. Kawasan hutan di wilayah Gane Timur Tengah, khususnya di Desa Bisui dan sekitarnya, disebut mulai gundul dan berpotensi meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Warga turut menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, termasuk peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, yang dinilai belum maksimal dalam mencegah kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta potensi kerugian negara.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Gane Timur, segera melakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan kayu yang diduga hasil pembalakan liar. “Kami berharap ada penegakan hukum dan edukasi agar kerugian negara dan masyarakat tidak terus terjadi,” kata warga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi IRA melalui aplikasi WhatsApp, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kapolsek Gane Timur IPDA Wery Joy Djela, S.H., serta Kepala UPTD KPH Halmahera Selatan Nurbaiti Radjiloen juga telah dihubungi dan dikirimi rilis berita, namun belum memberikan tanggapan resmi.

Kaperwil Malut: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page