KABARINDNESIANEWS.COM – Seorang oknum operator penebangan kayu ilegal di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan, Sabtu (24/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Oknum tersebut berinisial Kardi, yang sebelumnya diberitakan sejumlah media terkait dugaan keterlibatannya sebagai operator chainsaw dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah Desa Bisui. Diduga tidak menerima pemberitaan tersebut, Kardi mendatangi rumah keluarga wartawan dalam kondisi mabuk dan mempersoalkan isi berita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kardi lebih dahulu mendatangi rumah keluarga wartawan sekitar pukul 12.00 WIT untuk menanyakan keberadaan wartawan yang bersangkutan. Pihak keluarga menjelaskan bahwa wartawan tersebut belum berada di rumah dan kemungkinan masih berada di kediaman saudaranya. Namun, Kardi tetap bersikeras dan menunjukkan sikap agresif.
Salah satu anggota keluarga, Kabir, kemudian menegur Kardi agar meninggalkan lokasi karena waktu sudah larut malam dan kondisi yang bersangkutan berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Lebih baik pulang dulu. Ini sudah larut malam dan ngana juga dalam keadaan mabuk. Jangan bikin keributan di rumah saya. Saya sedang demam, ibu saya sudah tidur, dan ponakan saya yang masih bayi juga kurang enak badan,” ujar Kabir.
Beberapa saat kemudian, wartawan yang bersangkutan tiba di rumah dan masih berada di atas sepeda motor saat hendak masuk ke dalam pekarangan. Namun, Kardi kembali datang dan melontarkan kata-kata tidak pantas disertai perlawanan secara verbal.
Peristiwa tersebut memicu keributan dengan nada tinggi di lingkungan rumah keluarga wartawan dan dinilai sebagai bentuk intimidasi serta upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Wartawan yang bersangkutan sempat meminta agar persoalan dibicarakan keesokan harinya karena kondisi Kardi yang tidak terkendali akibat pengaruh alkohol, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Karena situasi semakin tidak kondusif, pihak keluarga kembali keluar rumah dan meminta Kardi meninggalkan lokasi. Akhirnya, keluarga mengamankan Kardi dan mengantarnya keluar dari pekarangan rumah hingga ke depan Sekolah Dasar (SD) terdekat.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, perbuatan mendatangi rumah warga dalam keadaan mabuk dan membuat keributan juga berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 316 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp10 juta.
Atas kejadian tersebut, wartawan yang bersangkutan mengaku merasa terancam dan meminta aparat kepolisian Polsek Gane Timur segera mengambil langkah hukum terhadap oknum berinisial Kardi.
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kapolsek Gane Timur, IPDA Wery Joy Djela, S.H., melalui pesan WhatsApp serta mengirimkan rilis berita untuk memperoleh tanggapan resmi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada penyidik Polsek Gane Timur, yang menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kapolsek setempat. Namun karena Kapolsek masih mengikuti kegiatan RAOAT di Polres Halmahera Selatan, pernyataan resmi belum dapat diberikan.
Kaperwil Malut: (SM)

















