KABARINDONESIANEWS.COM – Sejumlah warga Desa Matuting Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri 255 Halmahera Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media saat kunjungan ke Desa Matuting Tanjung, Minggu (25/1/2026).
Warga menyebutkan, Kepala Sekolah SDN 255 Halmahera Selatan, Maya Salim, dalam pertemuan bersama wali murid menyampaikan bahwa Dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa dikelola oleh pihak sekolah. Dana tersebut, menurut warga, tidak diserahkan secara tunai kepada siswa penerima, melainkan digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku tulis, pensil, dan pena.
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, Dana PIP wajib disalurkan langsung kepada siswa penerima manfaat sesuai data resmi. Warga menilai kebijakan pengelolaan dana oleh pihak sekolah tersebut bertentangan dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Warga juga mengungkapkan bahwa besaran Dana PIP yang seharusnya diterima siswa adalah sebesar Rp225.000 untuk kelas I, Rp300.000 untuk kelas III–IV, dan Rp450.000 untuk kelas V–VI. Namun, dana tersebut disebut tidak diterima secara utuh oleh siswa. Bahkan, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp50.000 per siswa dengan alasan biaya pengurusan dan perjalanan dinas ke kabupaten.
Selain Dana PIP, warga juga menyoroti pengelolaan Dana BOS di SDN 255 Halmahera Selatan yang dinilai tidak transparan selama masa kepemimpinan kepala sekolah. Tidak adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana BOS memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Warga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana PIP dan Dana BOS berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak siswa penerima bantuan pendidikan.
Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2023–2025 yang melarang penggunaan dana di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, setiap bentuk pemotongan Dana PIP dikategorikan sebagai pungutan liar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana pendidikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 255 Halmahera Selatan, Maya Salim, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, membantah adanya pemotongan maupun penyalahgunaan Dana PIP dan Dana BOS. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan warga tidak benar dan meminta agar hal tersebut tidak diberitakan.
Namun, dalam konfirmasi tersebut, yang bersangkutan juga meminta awak media menyebutkan identitas warga pemberi informasi. Sikap tersebut dinilai awak media tidak menjawab substansi dugaan yang disampaikan warga.
Meski demikian, pihak media tetap mempublikasikan informasi ini sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Atas dugaan tersebut, warga dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 255 Halmahera Selatan serta menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Kaperwil Malut: (SM)

















