Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dana Desa Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Kinerja Kepala Desa Tabahidayah Disorot Warga

145
×

Dana Desa Miliaran Rupiah Dipertanyakan, Kinerja Kepala Desa Tabahidayah Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Warga Desa Tabahidayah, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, mempertanyakan transparansi dan realisasi pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikelola Kepala Desa Rifaldi Hi. T. Sangaji selama hampir dua periode kepemimpinannya, sejak 2018 hingga 2026.

Sorotan masyarakat menguat setelah muncul unggahan di akun Facebook pribadi Kepala Desa pasca pemberitaan media pada 3 Februari 2026. Unggahan tersebut diduga berisi kalimat bernada kasar yang ditujukan kepada pihak-pihak yang mengkritisi kinerjanya. Warga menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan berpotensi mengintimidasi kebebasan berpendapat.

Example 300x600

“Pernyataan itu terkesan merendahkan warga dan tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala desa,” ujar sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Minimnya Realisasi Dana Desa

Warga mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, khususnya sejak 2022. Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan fisik di Desa Tabahidayah dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah pusat.

Sejumlah kegiatan pembangunan yang tercatat antara lain:

2020: Pembangunan satu ruang PAUD senilai Rp243 juta dan pengadaan meteran listrik untuk 116 rumah.

2021: Pembangunan pagar sepanjang kurang lebih 800 meter dengan anggaran lebih dari Rp400 juta, namun sebagian material disebut berasal dari swadaya masyarakat.

2023–2024: Pembangunan kantor desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp400 juta.

2025: Pembangunan jembatan dan rabat beton senilai lebih dari Rp200 juta yang dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu singkat.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan anggaran yang belum terealisasi, seperti pengadaan bibit pala pada 2022–2023 dengan total anggaran sekitar Rp150 juta.

“Jika dana sebesar itu dikelola secara maksimal, seharusnya pembangunan desa sudah jauh lebih terlihat. Namun hingga kini, perubahan yang dirasakan masyarakat sangat minim,” kata seorang warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Unggahan Kepala Desa di media sosial yang dinilai menghina publik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 315 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa menerima kritik dan aspirasi masyarakat.

Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau merugikan kepentingan umum, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian oleh bupati.

Warga juga menyoroti sejumlah pembangunan yang belum rampung, seperti rehabilitasi Polindes senilai Rp80 juta, pagar desa yang belum selesai, serta kualitas jembatan dan rabat beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan selama ini dinilai warga belum menyentuh substansi persoalan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran Dana Desa secara menyeluruh dan transparan.

Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tabahidayah, Rifaldi Hi. T. Sangaji, belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Kaperwil Maluku Utara: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page