Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

BPJN Malut dan Kontraktor Diduga Abaikan Aturan, Penggunaan Galian C Ilegal pada Proyek Jalan Nasional Disorot

112
×

BPJN Malut dan Kontraktor Diduga Abaikan Aturan, Penggunaan Galian C Ilegal pada Proyek Jalan Nasional Disorot

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Pembangunan proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan publik. Proyek bernilai besar tersebut diduga menggunakan material Galian C ilegal dalam pelaksanaannya.

Proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan pelaksana lapangan bernama Reny Laos. Dugaan pelanggaran mencuat setelah ditemukannya aktivitas pengambilan material dari lokasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Example 300x600

Pantauan sejumlah media pada Sabtu (7/2/2026) di lokasi galian yang berada di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menunjukkan dua unit ekskavator berukuran besar tengah mengeruk sebuah bukit hingga hampir rata. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan Galian C.

Salah satu operator alat berat bernama Azi, yang ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan maupun legalitas lahan yang dikeruk.

“Di lokasi ini ada dua unit ekskavator, satu milik pribadi saya dan satu milik PT Buli Bangun. Material galian ini digunakan untuk pekerjaan jalan ruas Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikerjakan oleh kontraktor Reny Laos,” ujarnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan warga sekitar lokasi galian. Warga menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin menggunakan dump truck untuk kebutuhan proyek jalan nasional.

“Setahu kami, lokasi galian itu tidak memiliki izin, tapi materialnya digunakan untuk proyek jalan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Penggunaan material Galian C tanpa izin dinilai mencederai prinsip tata kelola pembangunan yang bersumber dari anggaran publik. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar lokasi galian.

Sementara itu, pengawas lapangan proyek yang akrab disapa Samsul membenarkan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan dalam pekerjaan PT Buli Bangun. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

“Material galian itu digunakan untuk pekerjaan penurunan badan jalan dan pekerjaan racing,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor Reny Laos maupun BPJN Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material Galian C ilegal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kaperwil Malut: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page