Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Weda Tengah, Polsubsektor Mengaku Tak Berwenang

63
×

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Bebas di Weda Tengah, Polsubsektor Mengaku Tak Berwenang

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COM Maraknya aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menimbulkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penertiban.

Salah satu lokasi Galian C yang menjadi sorotan berada di Desa Waibulen, wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah. Aktivitas penggalian material tanah di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, lokasi galian berada tidak jauh dari kantor Polsubsektor Weda Tengah, namun tetap beroperasi bebas.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pantauan sejumlah media pada Minggu (1/2/2026), aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah masih berlangsung aktif. Truk-truk pengangkut terlihat keluar masuk lokasi tanpa hambatan, menimbulkan kesan seolah kegiatan tersebut legal dan tidak tersentuh penindakan hukum.

Sejumlah sopir angkutan material yang ditemui wartawan di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut dikelola oleh seorang warga setempat bernama Daeng.

“Lokasi ini milik Daeng. Material yang dijual tanah. Soal harga tergantung jarak, kalau jauh biasanya lebih mahal,” ujar salah satu sopir.

Yang lebih mengejutkan, Daeng secara terbuka mengakui bahwa kegiatan Galian C yang dikelolanya tidak memiliki izin.

“Tidak ada izin. Izin pemerataan juga tidak ada,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas Galian C di Desa Waibulen melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian bagi daerah. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah awal dari aparat kepolisian setempat, seperti penghentian sementara kegiatan atau pengamanan lokasi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.

“Kami hanya Polsubsektor. Kewenangan kami terbatas. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan, silakan langsung konfirmasi ke Polres Halmahera Tengah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/2/2026).

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait peran dan fungsi Polsubsektor sebagai aparat penegak hukum terdekat dengan warga. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pencegahan pelanggaran hukum dapat berjalan efektif jika aktivitas yang diduga ilegal berlangsung terang-terangan di wilayah hukumnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal tersebut.

Kaperwil Malut: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page