KABARINDONESIANEWS.COM – Seorang warga Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Udin Wahid, mengeluhkan dugaan pemindahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) anaknya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua oleh pihak SD Negeri 27 Kota Ternate. Dugaan tersebut mengakibatkan anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan selama hampir dua tahun.
Udin menjelaskan, anaknya bernama Lani Udin merupakan lulusan SD Negeri 27 Kota Ternate pada 15 Juni 2022 dan tercatat sebagai peserta ujian nasional di sekolah yang beralamat di Kelurahan Kelapa Pendek, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Udin dan istrinya berencana melanjutkan pendidikan anaknya ke Pondok Pesantren Nuu Waar AFKN di Jakarta. Namun, pihak pondok pesantren mensyaratkan pemindahan data Dapodik dari sekolah asal sebagai bagian dari administrasi dan proses belajar mengajar.
Menurut Udin, hingga menjelang pelaksanaan ujian di pondok pesantren tersebut, pihak SD Negeri 27 Kota Ternate tidak kunjung memproses pemindahan data Dapodik anaknya. Akibatnya, sang anak tidak dapat mengikuti ujian dan terpaksa kembali ke Maluku Utara karena secara administratif tidak memiliki data Dapodik aktif.
“Sudah hampir dua tahun anak saya tidak bisa mendaftar sekolah karena data Dapodiknya bermasalah. Kami menduga data tersebut disalahgunakan oleh pihak sekolah,” ujar Udin, Jumat (9/1/2026).
Udin mengaku telah berulang kali mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan. Namun, operator sekolah yang diketahui berinisial Naan menyampaikan bahwa data Dapodik anaknya sudah tidak lagi terdaftar di SD Negeri 27 Kota Ternate. Hal tersebut membuat Udin heran karena pemindahan data dilakukan tanpa adanya surat keterangan pindah dari orang tua.
Lebih lanjut, Udin menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, data Dapodik anaknya justru tercatat berada di wilayah Gane Barat, tepatnya di Desa Papaceda, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Jika data anak saya dipindahkan tanpa sepengetahuan kami sebagai orang tua, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Atas permasalahan tersebut, Udin menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kota Ternate apabila tidak ada penyelesaian dari pihak sekolah. Ia berharap Kepala SD Negeri 27 Kota Ternate, Asnia Djudfri, S.Pd., dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan data Dapodik anaknya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya ingin anak kami bisa melanjutkan pendidikan. Meski kondisi ekonomi terbatas, pendidikan tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 27 Kota Ternate melalui pesan WhatsApp dan SMS untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh keterangan resmi.
Kaperwil Maluku Utara: Munces

















