Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Korupsi Dana Desa Maidi Mencuat, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aset Kepala Desa

273
×

Dugaan Korupsi Dana Desa Maidi Mencuat, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aset Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

KABARINDONESIANEWS.COMTidore Kepulauan, Jumat, 21 November 2025. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan anggaran serta minimnya realisasi pembangunan dalam dua tahun terakhir. Warga menilai beberapa program yang tercantum dalam APBDes 2023 dan 2024 tidak terlihat pelaksanaannya di lapangan.

Warga Pertanyakan Aset Kepala Desa

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai pada 9 November 2025 mengaku menemukan indikasi peningkatan aset Kepala Desa Maidi, Abdulah Yakub. Warga menyebut kepala desa diduga memiliki sejumlah aset bernilai tinggi, di antaranya:

Example 300x600
  • Satu unit mobil Avanza Veloz warna hitam
  • Dua unit bangunan kos-kosan
  • Beberapa bidang tanah kavling di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah

Warga menilai nilai aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan seorang kepala desa. Meski sebelumnya Kepala Desa Abdulah Yakub mengaku bahwa aset itu milik anaknya yang bekerja di IWIP, warga tetap meragukan penjelasan tersebut.

“Pendapatan karyawan, baik baru maupun lama, rasanya tidak mencukupi untuk membeli aset seperti itu,” ujarnya.

Dugaan Program Fiktif APBDes 2023–2024

Seorang warga lainnya, saat dihubungi pada Kamis, 20 November 2025, juga menyampaikan dugaan adanya kegiatan fiktif dalam APBDes 2023 dan 2024. Ia menyebut sejumlah program yang tercantum dalam APBDes 2023 tidak ditemukan bukti pelaksanaannya, antara lain:

  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan & Rumah Adat — ± Rp 50.000.000
  • Bantuan Stimulan Pemkot untuk Sarana Keagamaan — ± Rp 80.000.000
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 19.000.000
  • Penguatan Ketahanan Pangan Desa — Rp 20.000.000

Hal serupa juga terjadi pada APBDes 2024. Warga mempertanyakan kegiatan berikut yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan:

  • Pemeliharaan Jalan Usaha Tani — Rp 385.322.700
  • Pembinaan Lembaga Adat — Rp 235.200.000
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 19.000.000
  • Penguatan Ketahanan Pangan — Rp 20.000.000

Total anggaran 2023–2024 yang dipertanyakan warga mencapai Rp 828.522.700.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) memberikan ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Jika ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai laporan, seperti kegiatan fiktif, mark-up, atau penggunaan tanpa prosedur sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Warga Mendesak Audit Aparat Penegak Hukum

Warga meminta Inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk turun langsung melakukan audit.

“Kami ingin aparat memeriksa penggunaan dana desa. Warga membutuhkan transparansi publik,” ujar salah satu warga.

Respons Kepala Desa dan Aparat Terkait

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Maidi, Abdulah Yakub, menjawab singkat, Paling jelas nanti lihat sudah di lapangan apa yang saya tidak bikin, dan sambil meminta nama warga yang memberikan informasi kepada media.

Camat Oba Selatan, Udin H, mengatakan, Nanti saya cek APBDes, kemudian koordinasikan dengan Kepala Desa Maidi, baru diinformasikan lebih lanjut..

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif M, menyampaikan, Baik Pak, saya mungkin Senin minta keterangan kepada kepala desa sehubungan dengan berita ini, karena untuk 2025 juga kami telah audit Desa Maidi..

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas DPMD Kota Tidore Kepulauan belum memberikan tanggapan resmi.

Kaperwil Malut melaporkan: (Munces)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page