KABARINDONESIANEWS.COM – Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah menyatakan sikap mengecam dugaan tindakan sekelompok pihak yang mengatasnamakan ahli waris dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mencederai supremasi hukum negara, mengabaikan hukum adat, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan terhadap pelaku usaha pertambangan di kawasan Gunung Botak. Menurut mereka, hingga saat ini belum terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun legitimasi resmi dari pemerintah yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk mengelola ataupun menarik pungutan di kawasan tersebut.
Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dengan nominal Rp10 juta sebagai uang duduk sebelum bekerja, Rp5 juta per bulan untuk setiap lubang tambang, serta Rp20 ribu untuk setiap karung hasil tambang.
Menurut mereka, apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mempertanyakan, atas dasar hukum apa pungutan itu dilakukan? Apakah ada izin dari negara? Apakah ada kewenangan yang diberikan oleh pemerintah? Jika tidak ada, maka praktik seperti ini patut diduga sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah.
Mereka juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan melebihi negara maupun hukum adat.
“Apakah ahli waris lebih berkuasa daripada hukum Republik Indonesia? Apakah ahli waris menjadi payung hukum bagi aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak? Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang bertindak di luar ketentuan hukum,” bunyi pernyataan tersebut.
Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah berpendapat persoalan Gunung Botak harus diselesaikan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum adat yang sah, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Mereka juga menilai apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan ahli waris untuk memberikan izin bekerja kepada para penambang di kawasan yang belum memiliki dasar perizinan resmi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka menegaskan hukum adat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum negara. Menurut mereka, adat mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap seluruh ahli waris, serta penyelesaian sengketa secara bermartabat.
Atas dasar itu, Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan praktik pungutan tersebut, sekaligus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Desakan itu ditujukan kepada Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Bupati Buru, Dandim 1506/Namlea, Kapolres Buru, serta Kepala Kejaksaan Negeri Buru agar memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami menuntut tegaknya hukum negara dan hukum adat. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan nama ahli waris sebagai legitimasi untuk melakukan dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang sah. Jika ada pelanggaran, proseslah sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Keluarga Besar Besan/Baman 9 Mata Rumah.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan Gunung Botak hingga terdapat kejelasan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (***)

















