KABARINDONESIANEWS.COM – Dugaan pungutan dana rujukan sebesar Rp2.500.000 terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, memicu perhatian publik dan sorotan terhadap tata kelola pembiayaan layanan kesehatan tingkat pertama.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Senin (23/2/2026) mengaku, pasien yang hendak dirujuk ke rumah sakit diminta menyerahkan uang yang disebut sebagai “uang rujukan”. Dana tersebut disebut sebagai pinjaman sementara dan dijanjikan akan dikembalikan setelah klaim pembiayaan dari BPJS Kesehatan cair.
Namun, menurut keterangan warga, pengembalian dana tidak memiliki kepastian waktu. Prosesnya disebut dapat memakan waktu antara delapan bulan hingga satu tahun, bahkan baru dikembalikan apabila pasien atau keluarga secara aktif menagih kepada pihak puskesmas. Selain itu, terdapat keluhan mengenai adanya biaya administrasi bagi pasien rawat inap.
Penjelasan Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas Lifofa berinisial (F) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dana talangan untuk membiayai proses rujukan pasien.
Menurutnya, mekanisme pencairan klaim mengharuskan puskesmas menyusun laporan pada akhir bulan dan menyerahkannya ke Dinas Kesehatan pada awal bulan berikutnya. Dana klaim disebut tidak langsung cair, sehingga puskesmas mengambil kebijakan meminjam dana dari pasien sebagai solusi sementara.
Ia juga menyampaikan bahwa terakhir kali pengembalian dana kepada pasien dilakukan pada Februari 2025. Setelah itu, belum ada pengembalian karena dana dari dinas belum dicairkan. Permasalahan tersebut, kata dia, telah sampai ke DPR untuk ditindaklanjuti.
Terkait polemik ini, pihak puskesmas mengaku telah membahasnya bersama lintas sektor, termasuk perwakilan desa, aparat keamanan, dan wartawan. Dari pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan dirujuk.
Puskesmas juga disebut memiliki inovasi internal bertajuk JUSUKES (Jumat Seribu untuk Kesehatan) sebagai alternatif membantu pembiayaan rujukan. Namun, program itu belum berjalan optimal karena tidak seluruh pihak berpartisipasi.
Regulasi JKN dan Prinsip Layanan Tanpa Pungutan
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan menerima pembayaran klaim melalui skema INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups), khususnya untuk layanan rawat inap dan tindakan tertentu.
Secara prinsip, peserta JKN berhak memperoleh layanan medis sesuai indikasi tanpa dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi BPJS Kesehatan. Pungutan yang tidak diatur dalam regulasi berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun pungutan liar.
Pengamat kebijakan kesehatan menilai, apabila benar terdapat mekanisme “pinjaman sementara” dari pasien, hal itu menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola arus kas fasilitas kesehatan daerah. Sistem pembiayaan JKN pada dasarnya dirancang agar peserta tidak dibebani biaya di muka untuk layanan yang dijamin.
Potensi Konsekuensi Hukum
Pungutan liar di instansi pemerintah, termasuk puskesmas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang apabila memenuhi unsur hukum.
Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan dalam KUHP terkait pemerasan atau penyalahgunaan jabatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan prinsip tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.
Apabila terbukti sebagai pungutan liar, pejabat terkait dapat diproses aparat penegak hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menunggu Klarifikasi Dinas Kesehatan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi. Klarifikasi dari pemerintah daerah diperlukan guna memastikan apakah praktik di lapangan telah sesuai dengan regulasi JKN dan prinsip pelayanan tanpa pungutan tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan, khususnya yang bersumber dari program JKN, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Kaperwil Malut: (SM)

















