KABARINDONESIANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan menghadirkan keterangan saksi ahli serta saksi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, keterangan para ahli dinilai mengungkap sejumlah titik persoalan penting dalam perkara ini. Dua ahli yang dihadirkan, yakni Mudzakkir (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Salmon E. M. Nirahua (Ahli Hukum Pidana), memberikan pandangan yang menyoroti aspek hukum administrasi dan pidana dalam pengelolaan keuangan daerah serta badan usaha milik daerah.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) tentang APBD yang disahkan kepala daerah tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, rancangan APBD yang ditandatangani kepala daerah disebut belum bersifat final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.
Ahli juga menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada sekretaris daerah (Sekda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui keputusan tertulis mengalihkan tanggung jawab kepada penerima wewenang tersebut. Dengan demikian, tanggung gugat berada pada pihak yang menerima delegasi kewenangan.
Terkait status PT Tanimbar Energi, para ahli menyebut bahwa perusahaan tersebut sebagai Perseroda tunduk pada rezim hukum perseroan terbatas. Oleh karena itu, seluruh kebijakan perusahaan yang dijalankan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji dan operasional, dinilai sah secara hukum selama sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA).
Dalam aspek kerugian keuangan negara, ahli menekankan bahwa perhitungan hanya dapat dilakukan oleh auditor yang berwenang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka menyoroti bahwa dalam perkara ini, perhitungan kerugian dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki status auditor sah, sehingga dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Metode perhitungan yang dapat digunakan pun terbatas pada kerugian aktual (actual loss), sementara metode potensial loss dan total loss telah dinyatakan tidak berlaku.
Ahli juga menjelaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan kepada Perseroda tanpa memerlukan disposisi kepala daerah, serta menjadi hak perusahaan untuk digunakan dalam mendukung operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Sementara itu, dalam persidangan, salah satu saksi, Valens Batilmurik, yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi tersebut menegaskan bahwa keterangan yang tercantum dalam BAP bukan merupakan pernyataannya, bahkan tanda tangan dalam dokumen tersebut juga bukan miliknya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mencatat seluruh keterangan ahli dan saksi sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan. (KIN-01)

















