KABARINDONESIANEWS.COM — Suasana di lingkup pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sempat memanas setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang disebut berisi perintah mendadak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pesan yang beredar telah disalahartikan dan di luar konteks aslinya.
“Hal seperti ini sangat disayangkan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di publik,” ungkap Zaki kepada Kabarindonesianews.com, pada Sabtu, (01/11/2025).
Zaki menjelaskan bahwa pesan yang dikirim di grup bukanlah instruksi mendadak, melainkan pengingat administratif agar desa-desa segera menyelesaikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum pencairan dana tahap akhir pada November hingga Desember.
“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan dana bulan November dan Desember,” jelasnya.
Selain itu, Zaki menyayangkan tersebarnya percakapan internal tersebut ke publik tanpa izin. Ia menilai hal itu melanggar etika birokrasi dan dapat menimbulkan pemahaman yang menyesatkan serta mencoreng citra lembaga.
Perubahan APBDes, menurut Zaki, merupakan hal yang normal dan sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan anggaran bila terdapat program baru dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Ini bukan instruksi mendadak atau tindakan panik. Semua dilakukan hasil evaluasi dan monitoring rutin agar desa tertib administrasi,” tegas Zaki.
Zaki juga menekankan bahwa setiap perubahan APBDes harus melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Musyawarah desa adalah dasar hukum dan bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Semua prosedur harus dilakukan dengan benar karena menjadi dasar regulasi sekaligus bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
DPMD, kata Zaki, tidak melakukan intervensi terhadap kewenangan desa, melainkan menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan untuk memastikan administrasi desa sesuai aturan.
“DPMD terus proaktif agar kepala desa tidak terjerat kesalahan administrasi dan hukum. Ini hal wajar, semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring agar desa tetap tertib administrasi,” ujarnya.
Dengan demikian dikatakan Zaki, Kinerja DPMD Halmahera Selatan sendiri dinilai responsif dan tegas, serta patut didukung demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi” tutupnya.
Reporter: Munces

















