KABARINFONESIANEWS.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku beserta jajaran dan Tim Skala Maluku di Ruang Rapat Gubernur Maluku, Senin (6/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan peran strategis Portal Data Lawamena sebagai fondasi transformasi digital dan implementasi kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan itu, Tim Skala Maluku memaparkan bahwa setelah peluncuran Portal Lawamena, fokus pengembangan kini diarahkan pada aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan keberlanjutan platform. Portal Lawamena tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi fondasi utama transformasi digital daerah melalui pengelolaan data yang terintegrasi.
Tim juga menjelaskan bahwa proses pengolahan data dilakukan berdasarkan kondisi eksisting di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta pelaporan yang akuntabel. Ke depan, Portal Lawamena diharapkan menjadi Single Source of Truth atau satu-satunya sumber data resmi Pemerintah Provinsi Maluku yang menjadi dasar penyusunan perencanaan, penetapan prioritas pembangunan, serta pelaporan berbasis data yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan menjalankan proses transisi secara bertahap hingga operasional Portal Lawamena dapat dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, keberhasilan transisi sangat bergantung pada komitmen seluruh pimpinan OPD dalam memperkuat kolaborasi, terutama melalui penerapan mekanisme berbagi data (data sharing). Ia menekankan bahwa kualitas dan kelengkapan data hanya dapat diwujudkan apabila seluruh tahapan pengelolaan data, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan, dilaksanakan secara konsisten di setiap perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Titus Renwarin, menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan Satu Data di Maluku. Langkah tersebut meliputi pembentukan tim kerja khusus yang akan mengawal pengelolaan Satu Data pada 2026, penyusunan rancangan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Data, penguatan sumber daya manusia melalui penempatan tenaga teknologi informasi dari berbagai perangkat daerah, serta pelaksanaan pelatihan dan coaching bagi para pengelola data.
Menurutnya, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan sekitar 500 jenis data dapat distandardisasi dan diintegrasikan ke dalam Portal Lawamena sehingga menjadi basis pengambilan keputusan yang akurat.
Melalui sinergi seluruh perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Portal Lawamena akan berkembang menjadi sistem data terpadu yang mampu mendukung perumusan kebijakan berbasis data, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red/Diskominfo Maluku)

















