Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Pernyataan Plt Kadis Kehutanan Malut Soal PPKH PT Karya Wijaya Berbeda dengan Temuan Satgas PKH

90
×

Pernyataan Plt Kadis Kehutanan Malut Soal PPKH PT Karya Wijaya Berbeda dengan Temuan Satgas PKH

Sebarkan artikel ini

KABARINDONRSIANEWS.ID Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, terkait kepemilikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT Karya Wijaya menuai sorotan publik. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sebelumnya, Basyuni menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi PPKH. Pernyataan itu disampaikan pada 29 Januari 2026, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Example 300x600

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan rinci maupun dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Belakangan, hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH justru menunjukkan temuan berbeda. Dalam operasi penertiban aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara, Satgas PKH memastikan bahwa PT Karya Wijaya melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH.

Atas pelanggaran tersebut, PT Karya Wijaya dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp500.050.069.893,16. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Penetapan Denda Administratif atas Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Temuan Satgas PKH tersebut secara tidak langsung bertentangan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Menanggapi hal itu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik terkait perizinan kehutanan harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“PPKH merupakan izin mendasar dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pernyataan terkait keberadaan izin tersebut seharusnya disertai dasar administratif yang jelas,” ujar Muamil.

Ia menambahkan, pengenaan sanksi administratif dengan nilai besar menunjukkan adanya pelanggaran yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat.

“Jika izin tersebut telah ada sejak awal, tentu tidak akan muncul sanksi administratif dengan nilai sebesar itu. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan,” katanya.

Muamil juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola kehutanan serta perlindungan lingkungan, khususnya di wilayah dengan aktivitas pertambangan yang intensif.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, masih belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan.

Kaperwil Malut: (SM)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page