Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaOpini

Ruang Belajar yang Tak Lagi Aman: Mengungkap Luka di Balik Kasus Kekerasan Seksual

163
×

Ruang Belajar yang Tak Lagi Aman: Mengungkap Luka di Balik Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Anggota Komunitas Law Fighter's
Sumber gambar dari Nasrulah Urib (Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Ternate) Anggota Komunitas Law Fighter's

FENOMENA, kekerasan seksual di lingkungan akademik kini semakin menyeruak ke ruang publik, menjadi penanda bahwa kampus yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berpikir dan bertumbuh, telah lama menyimpan luka yang tak terucapkan.

​Ironisnya, meskipun kasus-kasus mulai terungkap, tingkat pelaporan tetap rendah. Keheningan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya dinding kekuasaan yang timpang, kurangnya pengetahuan yang merata, dan struktur yang secara halus membungkam suara korban, terutama perempuan.

Example 300x600

​Kultur Hierarkis dalam Ruang Merdeka

​Dalam lensa teori penindasan perempuan dalam pendidikan, seperti yang disuarakan oleh tokoh-tokoh feminis bell hooks dan Paulo Freire, sistem pendidikan sering kali membiarkan ketidaksetaraan gender bekerja dalam senyap. Kampus, yang sering diklaim sebagai ‘ruang merdeka’, justru memelihara kultur hierarkis yang menempatkan perempuan pada posisi rentan.

​Kekerasan seksual bukan semata-mata tindakan individual, tetapi produk dari struktur sosial yang telah menormalisasi ketimpangan relasi kuasa.

​Regulasi Jelas, Pemahaman Kabur

​Kehadiran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebetulnya telah memberikan definisi yang tegas, yakni kekerasan seksual sebagai tindakan yang merendahkan tubuh, martabat, atau fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Regulasi ini bahkan merinci 21 bentuk kekerasan seksual, baik verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi.

​Namun, faktanya, sebagian besar sivitas akademika belum sepenuhnya memahami apa saja yang termasuk kekerasan seksual, apalagi bagaimana cara melaporkannya. Ketidaktahuan ini membuat korban berjalan sendirian, sementara pelaku, sering kali predator berkedok otoritas, tetap bergerak bebas di lorong-lorong kampus.

​Freire menyebut praktik di mana kekuasaan dipraktikkan secara opresif ini sebagai “kekerasan struktural”. Ketakutan akan konsekuensi akademik dan sosial membuat korban memilih diam—sebuah diam yang menjelma menjadi penjara.

​Kasus Ternate dan Musuh Bernama ‘Reputasi’

​Kasus terkini di Universitas Khairun Ternate menjadi bukti nyata ancaman tersebut. Seorang mahasiswi berinisial N, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang tenaga kependidikan berinisial H. Perbuatan traumatis ini—mulai dari sentuhan organ vital, ciuman tangan, hingga isyarat melecehkan—jelas masuk dalam kategori kekerasan seksual sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf (l) Permendikbudristek 30/2021. Jika terbukti, pelaku berhak menerima sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.

​Namun, persoalan tidak berhenti pada tindakan pelaku. Di banyak kampus, termasuk kasus ini, korban harus berhadapan dengan satu musuh tambahan: nama baik institusi. Alih-alih diberi ruang untuk bersuara, korban sering ditarik ke dalam pusaran pembungkaman. Suara mereka dipelankan, pengalaman mereka diragukan, dan kebenaran mereka diperlakukan sebagai ancaman reputasi.

​Di titik inilah, penindasan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan individu, melainkan juga dilembagakan oleh sistem kampus itu sendiri.

​Memulihkan Martabat Pendidikan

​Kekerasan seksual tidak hanya menghancurkan tubuh dan psikologi korban; ia melumpuhkan rasa percaya terhadap institusi, mencederai prinsip Tri Dharma, dan mematahkan imajinasi tentang kampus sebagai ruang aman.

​Oleh karena itu, kampus tidak lagi boleh bersembunyi di balik dalih reputasi. Transparansi, keberpihakan pada korban, dan mekanisme penanganan yang tegas adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan martabat pendidikan.

​Kekerasan seksual di kampus adalah bentuk penindasan sistemik yang memosisikan perempuan sebagai tubuh yang dieksploitasi dalam diam. Selama kampus menempatkan reputasi di atas keselamatan mahasiswanya, relasi kuasa dibiarkan timpang, dan pengetahuan tidak disebarkan, maka ruang belajar akan tetap menjadi ruang penuh ancaman.

​Kepada pimpinan perguruan tinggi: Apakah Anda akan terus membiarkan institusi berdiri di atas jeritan yang dipaksa diam, atau memilih berdiri di sisi mereka yang selama ini berjalan sambil menahan trauma? Keberpihakan pada korban bukan ancaman terhadap reputasi, justru itulah satu-satunya cara menjaga kehormatan institusi.

​Kepada sivitas akademika: Diamnya kita hari ini adalah restu bagi kekerasan yang terjadi esok hari.

​Soe Hok Gie pernah berucap, “Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan.” Dan kampus akan selamanya munafik jika predator dibiarkan melenggang tanpa perlawanan.

​ET IPSA SCIENTIA POTESTAS EST (Pengetahuan adalah Kekuatan)

(abd)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page